rss_feed

Desa Cahaya Negeri

Jalan Raya Bengkulu -Tais km 23.5
Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu , Kode Pos 38877

mail_outline negerinahaya05@gmail.com

  • - SUPRIANTO, -

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • TOTO HARYADI

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • yusrizal

    Kaur urusan umum dan Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • Dian andriani

    kasi pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • ISRA MONICHA

    KAUR KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
  • KHAIRUDDIN

    KEPALA DUSUN 1

    Tidak Ada di Kantor
  • ILAL AMRI

    Kasi kesejahteraan dan pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • BADRI

    KEPALA DUSUN 2

    Tidak Ada di Kantor
  • DIAN ANDRIANI

    kasi pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

selamat datang diwebsite resmi Desa Cahaya Negeri kecamatan, Sukaraja kabupaten, seluma pemerintah Desa cahaya Negeri membuka Pelayanan publik Senin s.d Jumat Pukul 08.00 s.d 14.00 wib
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
2 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
1 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
4 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

2

Tahun Ini

43

Tahun Lalu

120

Total
fingerprint
Legal Opinion Pengadaan Website Desa (KUASA HUKUM CV.DEMITRA KARYA)

09 September 2024 11:24:19 48 Kali

Dasar hukum Pemerintah Desa membuat website resmi desa adalah sebagai berikut:

 

1. Undang – Undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Bagian Ketiga “Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Pedesaan”

2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara. Menyatakan Sistem Informasi Desa dengan domain (nama)desa.id, setara dengan go.id (pemerintahan), mil.id (militer) dan .id (web nasional) milih pemerintahan Republik Indonesia.

3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019. Lampiran I, Bab II Kebijakan Pengaturan Dan Desa Point B Nomor 2 (halaman 34) menyatakan bahwa pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi antara lain website desa.

4. Permendesa PDTT 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022

5. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA KERJA SAMA DESA DI BIDANG PEMERINTAHAN DESA.

Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi terutama internet saat ini membawa kemajuan yang sangat pesat di berbagai bidang kehidupan. Dengan adanya website membantu banyak pihak dari individu, organisasi, pemerintah bahkan swasta untuk bisa menghadirkan informasi terkini melalui media digital. Hal ini pun yang semakin menjadi perhatian khusus bagi pemerintah desa untuk mengembangkan pelayanan dan meningkatkan berbagai aspek kehidupan masyarakat. Ada banyak manfaat website untuk desa yang dapat membantu kemajuan desa tersebut, apa saja manfaatnya? Berikut informasi selengkapnya.

Pemerintah kini semakin menyadari besarnya manfaat website untuk desa, hal ini dibuktikan dengan peluncuran ekstensi domain desa.id sebagai ekstensi domain resmi untuk website desa yang ada. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai serius untuk memfasilitasi desa dalam mengembangkan layanan dan informasi berbasis website. Berikut ini manfaat website untuk desa yang sangat penting untuk anda ketahui.

1. Pengembangan Desa.

Harus diakui, di Indonesia pembangunan daerah belum merata, tentunya hal ini menjadi masalah yang cukup bagi pemerintah. Masalah ini tidak hanya karena pembangunan yang kurang tepat sasaran, namun juga bisa dikarenakan kurangnya informasi mengenai situasi dan kondisi suatu desa. Dengan mengunakan media website maka akan membantu dalam promosi dan pengembangan desa. Karena desa dapat memberikan informasi terkait kondisi desa dari kelebihan ataupun kekurangan kepada pemerintah dan juga kepada semua orang.

2. Publikasi Kegiatan Desa.

Semua masyarakat desa berhak untuk mengetahui apa saja kemajuan pembangunan yang sudah dilakukan oleh pemerintah desa, mereka juga ingin mengetahui apa saja kegiatan yang sudah dan akan diselenggarakan oleh desa. Dengan media website, pemerintah desa mempublikasi informasi pembangunan dan kegiatan desa tersebut sehingga dapat diakses oleh semua masyarakat.

3. Meningkatkan Pelayanan Pemerintah Desa

Dengan adanya website mampu meningkatkan pelayanan pemerintah desa, karena pemerintah bisa memberikan informasi terkait pelayanan melalui website desa. Selain itu pemerintah desa juga bisa membuka layanan berbasis online yang tentunya mempermudah para masyarakat.

4. Sarana Komunikasi Dua Arah.

Meskipun berada di wilayah yang tidak begitu desa, namun masih saja ada kendala komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah desa. Hal ini karena sulitnya masyarakat dalam mengajukan keluhan dan aduan serta pemerintah desa yang belum menyediakan fasilitas khusus untuk menampung hal ini. Namun dengan adanya website desa dapat menjadi solusi terbaik masalah komunikasi, karena bisa dijadikan sarana komunikasi dua arah dari pemerintah dan masyarakat.

5. Promosi Potensi Desa.

Setiap desa tentunya memiliki potensi yang dapat menarik minat masyarakat luar. Misalnya kearifan lokal, kekayaan budaya, kuliner bahkan potensi wisata alam yang bisa dikembangkan. Dengan adanya website membantu pemerintah dalam melakukan promosi tersebut sehingga banyak orang yang mengetahui dan tertarik untuk berkunjung. Hal ini tentu mendatangkan keuntungan tersendiri bagi masyarakat desa itu.

6. Menjadi Portal Berita Online.

Seperti portal berita pada umumnya yang memberikan berita terbaru dan paling aktual. Dengan adanya website desa dapat menjadi portal berita online terkait berita yang berada di sekitar desa sehingga informasi yang diberikan lebih dekat dengan pembacanya. Hal ini tentunya sangat membantu masyarakat karena cukup sulit mencari berita dari lingkup kecil

7. Sumber Data Yang Lengkap.

Manfaat website untuk desa yang terakhir adalah menjadi sumber data yang lengkap. Setiap masyarakat tentunya membutuhkan informasi dan data desa untuk berbagai macam keperluan. Dengan adanya website desa akan membantu hal tersebut agar lebih praktis didapatkan.

 

Proses pembuatan Website Desa Melalui Pihak ketiga diperbolehkan dan diatur dalam PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA KERJA SAMA DESA DI BIDANG PEMERINTAHAN DESA. Artinya desa dibolehkan menjalin kerjasama dengan pihak ketiga untuk meningkatkan dan mempercepat penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan desa. 

Pihak ketiga yang dimaksud adalah lembaga, badan hukum, atau perorangan yang berada di luar pemerintahan desa. Pihak ketiga tersebut bisa berupa instansi pemerintah, swasta, atau perorangan. 

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kerja sama desa dengan pihak ketiga: 

1. Kerja sama desa harus didasarkan pada kebutuhan mendesak atau strategis, bukan kebutuhan yang dipaksakan. 

2. Desa harus mempertimbangkan kemampuannya dalam membiayai kerja sama. 

3. Hasil kerja sama harus kembali ke desa. 

4. Kerja sama desa harus memiliki standar kualitas program kegiatan dan terukur capaian kinerjanya. 

5. Kerja sama desa tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang tidak produktif dan hanya memboroskan keuangan desa. 

Jika kita mengacu pada beberapa point diatas dan prosesnya dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, maka tentu website desa ini dapat sangat bermanfaat baik untuk desa maupun masyarakat desa dan legalitasnya jelas secara hukum.

Analis : Adv.OKI ALEK SARTONO, S.H (Kuasa Hukum CV. Demitra Karya / Kantor Hukum Arif Budiman, S.H & Rekan)

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

map Wilayah Desa

reorder Peta Desa

account_circle Pemerintah Desa

share Sinergi Program

event Agenda


  • Belum ada agenda

insert_photo Galeri

assessment Statistik

message Komentar Terkini

  • person YUSRIZAL

    date_range 11 November 2022 09:26:25

    BISA,datang aja ke balai desa cahaya negeri. [...]
  • person Siti Suryani

    date_range 06 November 2022 10:07:09

    Saya mau cari sejarah desa cahaya negeri untuk data [...]

contacts Media Sosial

Alamat : Jalan Raya Bengkulu -Tais km 23.5
Desa : Cahaya Negeri
Kecamatan : Sukaraja
Kabupaten : Seluma
Kodepos : 38877
Telepon :
No. HP :
Email : negerinahaya05@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 134
Kemarin : 223
Total Pengunjung : 258.935
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.9.174
Browser : Tidak ditemukan

folder Arsip Artikel