rss_feed

Desa Cahaya Negeri

Jalan Raya Bengkulu -Tais km 23.5
Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu , Kode Pos 38877

mail_outline negerinahaya05@gmail.com

  • - SUPRIANTO, -

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • TOTO HARYADI

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • yusrizal

    Kaur urusan umum dan Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • Dian andriani

    kasi pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • ISRA MONICHA

    KAUR KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
  • KHAIRUDDIN

    KEPALA DUSUN 1

    Tidak Ada di Kantor
  • ILAL AMRI

    Kasi kesejahteraan dan pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • BADRI

    KEPALA DUSUN 2

    Tidak Ada di Kantor
  • DIAN ANDRIANI

    kasi pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

selamat datang diwebsite resmi Desa Cahaya Negeri kecamatan, Sukaraja kabupaten, seluma pemerintah Desa cahaya Negeri membuka Pelayanan publik Senin s.d Jumat Pukul 08.00 s.d 14.00 wib
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
2 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
1 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
4 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

2

Tahun Ini

43

Tahun Lalu

120

Total
fingerprint
LEMBAGA MASYARAKAT

18 Juni 2021 20:55:35 471 Kali

LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

 

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pada Bab XII pasal 94, disebutkan bahwa :

(1) Desa mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.   

(2) Lembaga kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra Pemerintah Desa.

(3) Lembaga kemasyarakatan Desa bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

(4) Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan lembaga non-Pemerintah wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di Desa.

Tugas Lembaga Kemasyarakatan sebagai berikut : 

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
  2. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
  3. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong-royong dan swadaya masyarakat;
  4. menumbuh kembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat;

Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, yaitu :

  1. Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW),
  2. Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK),
  3. Karang Taruna (KARTAR), dan
  4. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
  5. Lembaga Adat
  6. LINMAS
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

map Wilayah Desa

reorder Peta Desa

account_circle Pemerintah Desa

share Sinergi Program

event Agenda


  • Belum ada agenda

insert_photo Galeri

assessment Statistik

message Komentar Terkini

  • person YUSRIZAL

    date_range 11 November 2022 09:26:25

    BISA,datang aja ke balai desa cahaya negeri. [...]
  • person Siti Suryani

    date_range 06 November 2022 10:07:09

    Saya mau cari sejarah desa cahaya negeri untuk data [...]

contacts Media Sosial

Alamat : Jalan Raya Bengkulu -Tais km 23.5
Desa : Cahaya Negeri
Kecamatan : Sukaraja
Kabupaten : Seluma
Kodepos : 38877
Telepon :
No. HP :
Email : negerinahaya05@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 174
Kemarin : 223
Total Pengunjung : 258.975
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.9.174
Browser : Tidak ditemukan

folder Arsip Artikel