rss_feed

Desa Cahaya Negeri

Jalan Raya Bengkulu -Tais km 23.5
Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu , Kode Pos 38877

mail_outline negerinahaya05@gmail.com

  • - SUPRIANTO, -

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • TOTO HARYADI

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • yusrizal

    Kaur urusan umum dan Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • Dian andriani

    kasi pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • ISRA MONICHA

    KAUR KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
  • KHAIRUDDIN

    KEPALA DUSUN 1

    Tidak Ada di Kantor
  • ILAL AMRI

    Kasi kesejahteraan dan pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • BADRI

    KEPALA DUSUN 2

    Tidak Ada di Kantor
  • DIAN ANDRIANI

    kasi pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

selamat datang diwebsite resmi Desa Cahaya Negeri kecamatan, Sukaraja kabupaten, seluma pemerintah Desa cahaya Negeri membuka Pelayanan publik Senin s.d Jumat Pukul 08.00 s.d 14.00 wib
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
2 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
1 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
4 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

2

Tahun Ini

43

Tahun Lalu

120

Total
fingerprint
VISI DAN MISI

12 Oktober 2022 12:17:06 330 Kali

  • Visi dan Misi
  1. Visi

Sebagai dokumen perencanaan yang menjabarkan dari Dokumen RPJMDesa, maka seluruh rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan dilakukan oleh Desa secara bertahap dan berkesinambungan harus dapat menghantarkan tercapainya Visi dan  Misi.  

Visi Kepala Desa Cahaya Negeri disamping merupakan Visi Kepala Desa Cahaya Negeri Terpilih, juga diintegrasikan dengan keinginan bersama masyarakat desa untuk mengatasi permasalahan yang ada dan pengembangan Desa ke depan, dimana proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif mulai dari tingkat Dusun-Dusun sampai tingkat Desa.

Adapun Visi Kepala Desa Cahaya Negeri, sebagai berikut :

  • VISI DAN MISI KEPALA DESA

1.3.1 VISI        

Visi adalah suatu cita-cita yang akan dicapai tentang masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Cahaya Negeri ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Cahaya Negeri seperti Pemerintah Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, tokoh agama, lembaga masyarakat desa dan masyarakat desa pada umumnya. Dengan mempertimbangkan kondisi internal dan eksternal di desa sebagai satu satuan kerja wilayah pembangunan di Kecamatan, maka Visi Desa Cahaya Negeri adalah:

 

MERATA, TRANSPARAN DAN BERMARTABAT

  1. MISI       

      Setelah Penyusunan Visi juga perlu ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh Desa agar tercapainya visi desa tersebut. Visi berada di atas Misi. Pernyataan Visi kemudian dijabarkan ke dalam misi agar dapat di operasionalkan / dikerjakan. Adapun Misi Desa Cahaya Negeri adalah :

 

  1. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kamtibmas
  2. Mengembangkan usaha pertanian dan perkebunan dengan menggunakan Teknologi Tepat Guna
  3. Mengembangkan usaha perkebunan sawit dan karet
  4. Meningkatkan infrastruktrur jalan usaha tani di perdesaan
  5. Peningkatan kesehatan jasmani dan rohani masyarakat desa
  6. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan kebersihan lingkungan
  7. Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
  8. Pengadaan sarana dan prasarana kesehatan
  9. Peningkatan sarana prasarana peribadatan
  10. Peningkatan kapasitas masyarakat dalam bidang pertanian dan perkebunan
  11. Peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan usaha dan permodalan
  12. Peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat
  13. Peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa
    1. Meningkatkan Keterampilan masyarakat

 

 

 

  • TUJUAN DAN MANFAAT

1.4.1 TUJUAN  

Tujuan penyusunan Dokumen RKP-Desa secara partisipatif  adalah   sebagai berikut :

  1. Menjabarkan RPJM Desa dalam perencanaan untuk periode 1(satu) tahun;
  2. Menetapkan rancangan kerangka ekonomi;
  3. Menetapkan Program dan kegiatan prioritas;
  4. Menetapkan kerangka pendanaan;
  5. Agar desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang berkekuatan hukum tetap;
  6. Sebagai dasar/pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa; dan
  7. Sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa )

 

1.4.1 MANFAAT  

  1. Mengatasi permasalahan kemiskinan di desa;
  2. Sebagai pedoman dan acuan pembangunan desa;
  3. Pemberi arah kegiatan pembangunan tahunan di desa;
  4. Menampung aspirasi yang sesuai kebutuhan masyarakat dan dipadukan dengan program pembangunan supra desa;
  5. Mendorong partisipasi dan swadaya gotong-royong masyarakat; dan
  6. Lebih menjamin kesinambungan pembangunan di tingkat desa dan antar Desa.

 

1.5. Sistematika Penyusunan RKP Desa

Rencana Kerja Pemerintah Desa Cahaya Negeri  Tahun 2023 disusun dengan sistematika sebagai berikut :  

 

 

BAB I : PENDAHULUAN

 
 

1.1. Latar Belakang

 
 

1.2. Dasar Hukum Penyusunan

 
 

1.3. Visi dan Misi

 
 

1.4. Maksud dan Tujuan

 
 

1.5. Sistematika Penyusunan RKP Desa

 

 
 

BAB II : EVALUASI PELAKSANAAN RKP DESA TAHUN SEBELUMNYA

 
 

2.1. Kondisi Objektif Desa

 
 

2.1.1 Sejarah Desa

 
 

2.1.2 Sumber Daya Alam Desa

 
 

2.1.3 Sumber Daya Manusia

 
 

2.1.4 Sumber Daya Pembangunan Desa

 
 

1.1.5  Sumber Daya Sosial Budaya

 

 
 

2.2. Evaluasi Pelaksanaan RKP Desa Tahun Sebelumnya 

 
 

2.2.1 Evaluasi Bidang Penyelenggaraan Pemerintah

 
 

2.2.2 Evaluasi Bidang Pelaksanaan Pembangunan

 
 

2.2.3 Evaluasi Bidang Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat

 
 

2.2.4 Evaluasi Bidang Pembinaan Masyarakat

 
 

2.3. Permasalahan, Kendala, Hambatan dan Isu Strategis

 
 

 

BAB III : GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA

 
 

3.1. Evaluasi Keuangan Desa Tahun Sebelumnya

 
 

3.2. Pagu Indikatif Desa

 
 

3.3. Pendapatan Asli Desa

 
 

3.4. Swadaya Masyarakat Desa

 
 

3.5. Bantuan Keuangan dari Pihak Ketiga

 
 

 

 
 

BAB IV: PRIORITAS PROGRAM, KEGIATAN, DAN ANGGARAN DESA

 
 

4.1. Prioritas Program, Kegiatan, dan Anggaran Desa yang Dikelola Oleh Desa

 
 

4.4.1. Rencana Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

 
 

4.4.2. Rencana Pelaksanaan Pembangunan Desa

 
 

4.4.3. Rencana Pemberdayaan Masyarakat Desa  

 
 

4.4.4. Rencana Pembinaan Kemasyarakatn Desa

 
 

4.2. Prioritas Program, Kegiatan, dan Anggaran Desa yang dikelola Melalui Kerja Sama Antar Desa dan/atau Kerja Sama dengan Pihak Ketiga.

 
 

4.3. Rencana Program Kegiatan dan Anggaran Desa yang Dikelola Oleh Desa Sebagai Kewenangan Penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten.

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB V : PELAKSANA KEGIATAN DESA 

 
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

map Wilayah Desa

reorder Peta Desa

account_circle Pemerintah Desa

share Sinergi Program

event Agenda


  • Belum ada agenda

insert_photo Galeri

assessment Statistik

message Komentar Terkini

  • person YUSRIZAL

    date_range 11 November 2022 09:26:25

    BISA,datang aja ke balai desa cahaya negeri. [...]
  • person Siti Suryani

    date_range 06 November 2022 10:07:09

    Saya mau cari sejarah desa cahaya negeri untuk data [...]

contacts Media Sosial

Alamat : Jalan Raya Bengkulu -Tais km 23.5
Desa : Cahaya Negeri
Kecamatan : Sukaraja
Kabupaten : Seluma
Kodepos : 38877
Telepon :
No. HP :
Email : negerinahaya05@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 170
Kemarin : 223
Total Pengunjung : 258.971
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.9.174
Browser : Tidak ditemukan

folder Arsip Artikel